DEFINISI
KOPERASI
I. A.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B.
DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
* PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
*PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masinganggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
*PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
*PRINSIP HERMAN SCHULZE
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
·
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
*PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
II. A. ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social
teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok.
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut
:
a.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama,
yang disebut kelompok kopeasi
b.
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari
kelompok koperasi
c.
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan
para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas
terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b) Badan
usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan
manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
a. Rapat
anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi
yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam
koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat
anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2)
meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan
maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi.
d.
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah
:
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di
pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan
pengwas adalah sama.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang
bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah
menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi
masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang
dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan
menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan
umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan,
masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan
secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat
anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita
acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan
yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat
Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan
Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar
memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena
ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat
anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala
yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui
LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem
yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya.
Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota
adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat
tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup,
biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No
25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar
biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan
2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga
disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud
perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus
dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana
kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan
peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan
rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu
ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada
aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali
sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan
palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan
palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta
perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi.
Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan
sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata
cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar